Saat khitbah atau lamaran ada seorang pria yang berbohong. Ia menyatakan bahwa dirinya itu sudah mapan dan punya pekerjaan tetap, ternyata masih pengangguran. Tujuannya agar bisa mendapatkan wanita yang ia idam-idamkan, entah itu wanita kaya atau wanita ayu lagi cantik.
Apakah berbohong seperti itu bisa membatalkan nikah?
Yang jelas berbohong itu terlarang.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar.” (HR. Bukhari, no. 33; Muslim, no. 59).
Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta. Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا
“Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)
Kaitannya dengan akad nikah, bagaimana jika perempuan dibohongi oleh sang pria, apakah nikahnya jadi sah?
Berbohong dalam hal ini ada dua macam:
Pertama: Jika tidak ada kaitannya dengan ‘aib yang sulit untuk menggauli, maka nikahnya sah.
Kedua: Jika terkait dengan aib nikah yang membuat suami sulit menggauli istri atau ada penyakit yang membuat seseorang itu dapat lari, atau ada penyakit yang bisa menular seperti penyakit kulit dan lepra, maka boleh bagi pasangan untuk membatalkan nikah karena aib tersebut.
Wallahu a’lam.
Referensi:
Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. 3: 396-397.
—
@ DS, Panggang, Gunungkidul, 19 Rabi’ul Awwal 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.
Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom